Mar 8, 2009

Misteri kematian David Hartanto, mahasiswa asal Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Nanyang Technological University, Singapore.

Pandangan saya terkait misteri meninggalnya David Hartanto, mahasiswa asal Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Nanyang Technological University, Singapore.

pertama-tama, saya ingin mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya David Hartanto.

adapun yang saya lihat dalam kasus ini adalah, bahwa:

1. kasus ini masih sangat gelap, masih diperlukan investigasi yg dalam untuk mengungkap kasus ini. hal ini terhambat oleh kepentingan berbagai pihak.

2. Intervensi dalam melakukan penyelidikan oleh pemerintah Indonesia memang sangat diperlukan, namun coba renungkan,

a. China saja (yang notabene-nya termasuk negara kuat, adidaya) masih berfikir untuk melakukan intervensi terkait kematian warganegaranya (dalam kasus yg diduga terkait dengan kematian David Hartanto).
b. Indonesia sangat kurang dalam bekerjasama dengan Singapura terkait masalah hukum (seperti ekstradisi, MLA, Dsb) , telihat dengan banyaknya koruptor yang lari ke singapura dan pemerintah RI tidak bisa berbuat banyak, sehingga sangat sulit melakukan intervensi penyidikan yang sifatnya G to G, namun tidak tertutup kemungkinan untuk kearah sana demi kebaikan kedua belah negara.

3. rekan-rekan Alm. David Hartanto di Singapura telah melakukan berbagai upaya dan berhasil mengungkap fakta yang membantah pernyataan bahwa David Hartanto berusaha menusuk Prof Chan Kap Luk, Dosen Pembimbingnya, namun sangat disayangkan (mungkin karena keterbatasan akses) sedikit sekali ditemukan fakta yang menguatkan bahwa yang terjadi adalah sebaliknya bahwa Prof Chan Kap Luk lah yang berusaha menusuk David Hartanto, fakta-fakta yang ditemukan hanya sebatas opini, sekali lagi hal itu dimaklumi karena memang terbatasnya akses untuk mencari fakta, dan "rapih"nya pihak=pihak yang berkepentingan menutup akses penyelidikan oleh teman-teman disana.

4. fakta tentang luka di punggung Prof Chan Kap Luk, dan luka di bokong David Hartanto sama-sama bisa menimbulkan opini masing-masing yaitu bahwa David berusaha menusuk Prof Chan Kap Luk atau Prof Chan Kap Luk yang berusaha menusuk David, jadi siapa yang berusaha menyerang dan siapa yang berusaha bertahan (dengan menyerang). Entah bagaimana pihak berwenang mengungkap fakta ini, karena kejadian awal terjadi di ruang profesor dan yang tahu hanya Tuhan, Prof Chan Kap Luk, dan Almarhum, ditambah Zhou Zheng (yg dicurigai memiliki keterlibatan) sementara yang memungkinkan untuk diminta kesaksiannya hanyalah Prof Chan Kap Luk, tentu kesaksian tidak akan berimbang. unus testis nullus testis, satu saksi bukanlah kesaksian.


5. sangat disayangkan ketika keluarga dilarang sewaktu hendak melihat jenazah Alm. David, keluarga tidak melakukan protes, dan ketika diizinkan (setelah 24 jam) melihat hanya sebatas leher keatas, hal ini memberikan waktu kepada "oknum" untuk mengaburkan fakta yang ada.

6. pernyataan bahwa David Bunuh diri sangat tidak beralasan, lagipula yang memberikan pernyataan hanya media, bukan pihak yang berwenang memberikan pernyataan.


yang dapat kita harapkan adalah :

1. pihak berwenang lebih mengintensifkan penyelidikan, dan mengungkap fakta sebenarnya, sehingga kasus ini akan jelas. tidak ada yang ditutup-tutupi demi mencegah jatuhnya korban lagi.

2. pemerintah lebih serius menanggapi kasus ini, dan tetap berusaha malakukan intervensi penyelidikan yang bersifat government to government.

3. teman-teman mahasiswa disana tetap berupaya menemukan fakta-fakta yang ditutup-tutupi, jangan takut intervensi pihak kampus, saya yakin kalian orang pintar, masih banyak universitas lain yang mau menerima kalian. lagi pula pihak singapura tidak akan berani macam-macam, mengingat lumayan banyak mahasiswa singapura yang menuntut ilmu di Indonesia.

4. terbukanya hati sang profesor untuk mengungkap kejadian sebenarnya.. ( entah mungkin.. entah tidak..) kita hanya bisa berharap.

5. teman-teman mahasiswa Indonesia di Singapura segera malakukan klarifikasi terkait pemberitaan media jika dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.


6. hilangnya gagang pisau dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap kasus ini, pihak berwenang Singapura harus dapat menemukan gagang pisau tersebut.


Pada akhirnya penulis hanya bisa mengucapkan selamat jalan David Hartanto, semoga kau tenang di alam sana kawan..

dan buat teman-teman rekan David Hartanto, terus berjuang kawan, temukan fakta yang ada, lawan setiap konspirasi yang menjelekkan citra mahasiswa indonesia di negeri seberang..


penulis : bangbingbeng@yahoo.co.id

artikel dapat anda baca lengkap disini


Read more...

Jan 26, 2009

Dukung Team SEO Indonesia

Mari kita dukung team SEO Indonesia agar dapat berjaya dalam SEO CONTEST INTERNATIONAL..

temen-temen juga dapat ikutan dalam kontes nya baca lengkap disini

cepetan sebelum waktunya habis..

kapan lagi kita dapat mengharumkan nama indonesia di mata internasional!!!



udah banyak yg ngedukung... mas ini contohnya...


Busby SEO Test
Busby SEO Test
Read more...

Apa itu Hukum??

Definisi Hukum

menurut L.J.Van apeldoorn

“Tidak mungkin memberikan sesuatu defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu karena hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin orang menyarukannya di dalam suatu rumusan yang pas”.


Fungsi Hukum

  • Sbg alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
  • Sbg sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
  • Sbg alat penggerak pembangunan
  • Sbg alat keritis
  • Sbg sarana penyelesaikan pertikaian

Unsur Hukum

  1. Mengatur tingkah laku manusia
  2. Diadakan oleh badan2 resmi yang berwajib
  3. Bersifat memaksa
  4. Sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan itu adalah tegas

Tujuan Hukum

“Menjamin kepastian hukum dengan menjaga dan mempertahankan keteraturan dan ketertiban”.


Penggolongan Hukum

  • Berdasarkan wilayah berlakunya
  1. Hukum nasional, hukum yang berlaku di dalam wilayah suatau negara tertentu.
  2. Hukum internasional, hukum yang berlaku dalam mengatur hubungan yang berlangsung dengan melampaui batas-btas wilayah negara.

Menurut Hans Kelsen hukum itu dibagi dalam :

  1. Lingkungan waktu, yaitu : kapan hukum itu berlaku.
  2. Lingkungan ruang, yaitu : dimana suatu kaedah hukum itu berlaku.
  3. Lingkungan personal, yaitu : terhadap siapa kaedah hukum itu berlaku.
  4. Lingkungan material, yaitu : apa objek yang di atur dalam kaedah hukum.
  • Berdasarkan isinya
  1. Hukum publik, hukum yang mengatur kepentingan umum
  2. Hukum privat, hukum yang mengatur kepentingan khusus
  • Berdasarkan fungsi
  1. Hukum materil, yaitu hukum yang mengatur tentang isi hubungan antar manusia (yang menetapkan perbuatan atau tingkah laku apa yang harus dilakukan, dilarang /dibolehkan termasuk akibat hukum dan ancaman hukum bagi pelanggarnya).
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tata cara yang harus ditempuh dalam menegakkan hukum materil.
  • Berdasarkan bentuknya
  1. Hukum tertulis, hukum yang dinyatakan dalam bentuk perundang2an tertulis yang ditetapkan oleh badan yang berwengan
  2. Hukum tidak tertulis, hukum yang dalam kenyataanya diterima diakui dan mengikat masyarakat walaupun tidak dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis.
  • Berdasarkan masa berlakunya
  1. Ius constitutum , hukum yang berlaku di saat ini dalam suatu masyarakat tertentu disebut juga hukum positif
  2. Ius constituendum , hukum yang dicita-citakan atau yang direncanakan akan berlaku dimasa yang akan datang.


Sumber Hukum

Sumber hukum adalah Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atuaran yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang kalau di langgar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum dapat dilihat dari segi material dan formal

  • Sumber hukum dari segi material dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya ekonomi , sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.

“Menurut ahli ekonomi bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menimbulkan hukum”.

“Menurut sosiolog,bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat”

  • Sumber hukum dari segi formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, terdiri dari
  1. UU
  2. Yurisprudensi (keputusan hakim)
  3. Traktat
  4. Kebiasaan
  5. Dokrin (pendapat ahli hukum)
Read more...