Jan 26, 2009

Dukung Team SEO Indonesia

Mari kita dukung team SEO Indonesia agar dapat berjaya dalam SEO CONTEST INTERNATIONAL..

temen-temen juga dapat ikutan dalam kontes nya baca lengkap disini

cepetan sebelum waktunya habis..

kapan lagi kita dapat mengharumkan nama indonesia di mata internasional!!!



udah banyak yg ngedukung... mas ini contohnya...


Busby SEO Test
Busby SEO Test
Read more...

Apa itu Hukum??

Definisi Hukum

menurut L.J.Van apeldoorn

“Tidak mungkin memberikan sesuatu defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu karena hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin orang menyarukannya di dalam suatu rumusan yang pas”.


Fungsi Hukum

  • Sbg alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
  • Sbg sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
  • Sbg alat penggerak pembangunan
  • Sbg alat keritis
  • Sbg sarana penyelesaikan pertikaian

Unsur Hukum

  1. Mengatur tingkah laku manusia
  2. Diadakan oleh badan2 resmi yang berwajib
  3. Bersifat memaksa
  4. Sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan itu adalah tegas

Tujuan Hukum

“Menjamin kepastian hukum dengan menjaga dan mempertahankan keteraturan dan ketertiban”.


Penggolongan Hukum

  • Berdasarkan wilayah berlakunya
  1. Hukum nasional, hukum yang berlaku di dalam wilayah suatau negara tertentu.
  2. Hukum internasional, hukum yang berlaku dalam mengatur hubungan yang berlangsung dengan melampaui batas-btas wilayah negara.

Menurut Hans Kelsen hukum itu dibagi dalam :

  1. Lingkungan waktu, yaitu : kapan hukum itu berlaku.
  2. Lingkungan ruang, yaitu : dimana suatu kaedah hukum itu berlaku.
  3. Lingkungan personal, yaitu : terhadap siapa kaedah hukum itu berlaku.
  4. Lingkungan material, yaitu : apa objek yang di atur dalam kaedah hukum.
  • Berdasarkan isinya
  1. Hukum publik, hukum yang mengatur kepentingan umum
  2. Hukum privat, hukum yang mengatur kepentingan khusus
  • Berdasarkan fungsi
  1. Hukum materil, yaitu hukum yang mengatur tentang isi hubungan antar manusia (yang menetapkan perbuatan atau tingkah laku apa yang harus dilakukan, dilarang /dibolehkan termasuk akibat hukum dan ancaman hukum bagi pelanggarnya).
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tata cara yang harus ditempuh dalam menegakkan hukum materil.
  • Berdasarkan bentuknya
  1. Hukum tertulis, hukum yang dinyatakan dalam bentuk perundang2an tertulis yang ditetapkan oleh badan yang berwengan
  2. Hukum tidak tertulis, hukum yang dalam kenyataanya diterima diakui dan mengikat masyarakat walaupun tidak dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis.
  • Berdasarkan masa berlakunya
  1. Ius constitutum , hukum yang berlaku di saat ini dalam suatu masyarakat tertentu disebut juga hukum positif
  2. Ius constituendum , hukum yang dicita-citakan atau yang direncanakan akan berlaku dimasa yang akan datang.


Sumber Hukum

Sumber hukum adalah Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atuaran yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang kalau di langgar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum dapat dilihat dari segi material dan formal

  • Sumber hukum dari segi material dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya ekonomi , sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.

“Menurut ahli ekonomi bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menimbulkan hukum”.

“Menurut sosiolog,bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat”

  • Sumber hukum dari segi formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, terdiri dari
  1. UU
  2. Yurisprudensi (keputusan hakim)
  3. Traktat
  4. Kebiasaan
  5. Dokrin (pendapat ahli hukum)
Read more...